Menghadapi Kehilangan STNK Panduan Lengkap melalui Samsat
Menghadapi Kehilangan STNK Panduan Lengkap melalui Samsat

Menghadapi Kehilangan STNK: Panduan Lengkap melalui Samsat

Diposting pada

Menghadapi kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak terlalu sulit. Berbeda dengan Buku Kepemilikan Kendaraan (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat mengemudi. Jika Anda kehilangan STNK, Anda harus segera mengatasi situasi ini agar tidak mengalami masalah dengan penegak hukum selama pemeriksaan atau berhenti di jalan. Karena pentingnya, berikut adalah panduan tentang bagaimana mengatasi STNK yang hilang melalui Sistem Administrasi Terpadu Tunggal (Samsat) (Menghadapi Kehilangan STNK: Panduan Lengkap melalui Samsat).

Persyaratan untuk Mengatasi STNK yang Hilang. Untuk mengatasi STNK yang hilang untuk kendaraan Anda, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Kartu Identitas Asli (KTP) dan salinan yang sesuai dengan nama di STNK.

Buku Kepemilikan Kendaraan Asli (BPKB) dan salinan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Lampiran laporan polisi untuk STNK yang hilang (dari kantor polisi setempat) dan salinan, atau bukti iklan tentang STNK yang hilang di media. Persyaratan ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang standar dokumen registrasi kendaraan rusak/hilang.

Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas.

Surat pernyataan yang dilegalisasi.

Surat kuasa yang dilegalisasi dan salinan kartu identitas untuk perwakilan jika seseorang lain yang menangani proses atas nama Anda.

Langkah-langkah untuk Mengatasi STNK yang Hilang Samsat. Daftar Pelayanan STNK yang Hilang: Setelah Anda memiliki semua dokumen yang perlukan, kunjungi kantor Samsat terdekat berdasarkan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan itu adalah kantor Samsat pusat atau utama.

Inspeksi Fisik Kendaraan: Di kantor Samsat tujuan, Anda akan minta untuk melakukan inspeksi fisik kendaraan sesuai dengan yang wajibkan oleh hukum.

Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran untuk STNK yang hilang.

Penyerahan Dokumen: Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen yang sudah disiapkan, termasuk rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas dan surat pernyataan yang dilegalisasi (Menghadapi Kehilangan STNK: Panduan Lengkap melalui Samsat).

Menghadapi Kehilangan STNK: Panduan Lengkap melalui Samsat

Pembayaran Pajak Kendaraan: Jika ada pajak kendaraan yang belum bayar untuk STNK kendaraan Anda, Anda harus menyelesaikannya sebelum melanjutkan. Namun, jika pajak kendaraan Anda sudah terbayar, Anda tidak perlu membayar lagi.

Penerbitan STNK Baru: Setelah menyelesaikan langkah-langkah sebelumnya, Anda akan arahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk menerbitkan STNK baru.

Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah mendapatkan STNK baru, kunjungi loket administrasi untuk membayar biaya yang perlukan. Jika Anda memiliki pajak kendaraan bermotor yang belum bayar, Anda juga dapat menyelesaikannya pada titik ini.

Pengambilan STNK Baru: Langkah terakhir adalah mengambil STNK baru Anda. Di loket pengambilan, Anda hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran administrasi.

Mengecek Data STNK dengan BPKB: Setelah mendapatkan STNK baru, sarankan untuk memverifikasi keakuratan data dengan BPKB dan KTP Anda. Periksa informasi seperti nomor registrasi kendaraan, nama pemilik dan alamat, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor mesin, dan nomor rangka. Selain itu, verifikasi status pajak kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa pembayarannya terbaru.

Biaya untuk mengatasi STNK yang hilang kantor Samsat pusat atau utama adalah sebagai berikut:

Untuk kendaraan empat roda, biaya penggantian adalah Rp200.000 per penerbitan. Selain itu, ada biaya verifikasi berdasarkan jenis kendaraan, yang sesuaikan dengan peraturan saat ini. Biaya verifikasi untuk mobil adalah Rp50.000, dan Anda juga harus mempertimbangkan biaya tambahan seperti biaya layanan kantor Samsat, biaya notaris (jika perlukan), atau biaya administrasi lain yang kenakan oleh pihak berwenang (Menghadapi Kehilangan STNK: Panduan Lengkap melalui Samsat).

Menghadapi Kehilangan STNK Tanpa Salinan STNK dan KTP

Mengatasi STNK yang Hilang Tanpa Salinan STNK dan KTP. Jika Anda tidak memiliki salinan STNK dan kartu identitas asli, Anda masih dapat meminta penggantian STNK dengan memberikan nomor seri kepada pihak berwenang. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda menyimpan salinan STNK dan BPKB Anda tempat yang aman. Jika Anda perlu mengatasi STNK yang hilang tanpa kartu identitas asli pemilik, Anda akan minta untuk menyelesaikan proses pergantian kepemilikan dan membuat surat pernyataan yang legalisasi bersama dengan surat kuasa dari pemilik asli atau sebelumnya.

Memperbaharui Sertifikat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda adalah hal yang penting bagi setiap pemilik sepeda motor dan mobil. Hal ini karenakan STNK yang kedaluwarsa dapat mengakibatkan denda, terutama saat pemeriksaan jalan oleh polisi. Denda ini bervariasi tergantung pada wilayah registrasi kendaraan, jenis kendaraan, dan lamanya keterlambatan perpanjangan STNK. Untuk menghindari denda-denda ini, penting untuk memahami persyaratan dan biaya untuk memperbaharui STNK Anda (Menghadapi Kehilangan STNK: Panduan Lengkap melalui Samsat).

STNK harus perbaharui setiap tahun dan setiap lima tahun sekali. Sebagai dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK harus perbaharui setiap tahun dan sekali setiap lima tahun. Untuk memperbaharui dokumen ini, Anda perlu menyiapkan persyaratan berikut:

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan karena Menghadapi Kehilangan STNK Panduan Lengkap melalui Samsat

  • Asli dan fotokopi STNK
  • Asli dan fotokopi BPKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Kartu identitas asli pemilik (KTP) dan fotokopi
  • Surat kuasa yang telah tandatangani (Surat Kuasa) atas kertas berstempel, bersama dengan kartu identitas perwakilan yang tunjuk, jika ada orang lain yang memperbaharui STNK atas nama Anda
  • Sertakan Nomor Registrasi Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Sertifikat Registrasi Perusahaan (TDP) jika STNK terdaftar atas nama perusahaan

Persyaratan Perpanjangan STNK Lima Tahun:

  • Asli dan fotokopi STNK
  • Asli dan fotokopi BPKB
  • Kartu identitas asli pemilik (KTP) dan fotokopi
  • Surat kuasa yang telah tandatangani atas kertas berstempel, bersama dengan kartu identitas perwakilan yang tunjuk jika ada orang lain yang memperbaharui STNK atas nama Anda
  • Sertakan Nomor Registrasi Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Sertifikat Registrasi Perusahaan (TDP) jika STNK terdaftar atas nama perusahaan
  • Isilah formulir perpanjangan STNK yang peroleh dari kantor Samsat setempat
  • Sertakan Sertifikat Pemblokiran jika STNK Anda sedang blokir
  • Sediakan bukti inspeksi fisik kantor Samsat
  • Bayar biaya penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru

Prosedur untuk Memperbaharui STNK karena Menghadapi Kehilangan STNK

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat atau unit Samsat bergerak
  • Pergi ke meja registrasi untuk meminta formulir perpanjangan STNK
  • Isilah formulir dengan lengkap
  • Serahkan formulir beserta semua dokumen yang perlukan ke meja registrasi atau petugas Samsat
  • Tunggu sampai nama Anda panggil oleh petugas meja registrasi
  • Ketika panggil, petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen kendaraan Anda dan memberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus bayarkan
  • Lakukan pembayaran loket yang tunjuk, biasanya melalui transfer antarbank
  • Setelah melakukan pembayaran, tunggu antrian sampai Anda panggil kembali ke meja registrasi untuk menerima STNK yang sudah perbaharui
  • Setelah Anda mendapatkan STNK yang sudah perbaharui, dokumen ini resmi dapat gunakan pada kendaraan Anda

Prosedur untuk Memperbaharui STNK Lima Tahun, karena Menghadapi Kehilangan STNK

  • Perpanjangan STNK lima tahun harus lakukan kantor Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan
  • Kunjungi bagian inspeksi fisik untuk kendaraan Anda
  • Minta hasil inspeksi fisik konfirmasi oleh petugas Samsat
  • Kunjungi meja perpanjangan STNK untuk meminta formulir perpanjangan STNK
  • Lengkapi semua informasi yang perlukan pada formulir
  • Serahkan formulir yang telah isi dan dokumen yang perlukan, termasuk hasil inspeksi fisik, ke meja registrasi
  • Tunggu nomor antrian Anda panggil oleh petugas Samsat
  • Ketika panggil, petugas akan memverifikasi persyaratan dokumen dan memberikan informasi tentang jumlah pajak kendaraan
  • Lakukan pembayaran pajak loket yang tentukan
  • Tunggu hingga STNK baru dan TNKB terbitkan oleh petugas Samsat
  • Setelah STNK baru dan pelat nomor registrasi kendaraan siap, Anda akan panggil oleh petugas yang tunjuk
  • STNK baru dan pelat nomor registrasi kendaraan kini siap gunakan pada kendaraan Anda

Biaya Perpanjangan STNK:

  • Perpanjangan tahunan STNK untuk sepeda motor: Rp100.000
  • Perpanjangan tahunan STNK untuk mobil: Rp200.000
  • Biaya pengesahan untuk STNK sepeda motor: Rp25.000
  • Biaya pengesahan untuk STNK mobil: Rp50.000
  • Biaya penerbitan TNKB baru untuk sepeda motor: Rp60.000
  • Biaya penerbitan TNKB baru untuk mobil: Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru untuk sepeda motor atau perubahan kepemilikan: Rp225.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil atau perubahan kepemilikan: Rp375.000
  • Biaya inspeksi fisik untuk sepeda motor: Rp10.000
  • Biaya inspeksi fisik untuk mobil: Rp20.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp35.000

Biaya-biaya ini dapat bervariasi berdasarkan lokasi Anda dan detail kendaraan tertentu. Disarankan untuk memeriksa dengan kantor Samsat setempat untuk informasi biaya yang lebih tepat sebelum memperbaharui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *